PELAKSANAAN REGISTRASI TERLAMBAT DAN PERBAIKAN KRS (KPRS)

25 Agustus 2014 08:42:15, Submit:Agung Wibowo, Dilihat: 4423x

Registrasi Akademik Semester ganjil Telah ditutup, mahasiswa yang belum melakukan registrasi dapat melakukan registrasi dengan membayar denda   1 x SPP.

Mahasiswa dapat melakukan perbaikan KRS (KPRS) dan registrasi terlambat mulai tanggal 8 – 10 september 2014

Mahasiswa yang akan melakukan KPRS harap menghubungi bagian administrasi akademik (gedung Baru Lt.4 ) dengan membawa bukti KRS yang telah di tandatangani PA + stempel (asli) dan slip pembayaran yang telah divalidasi oleh Bendahara.

Prosedur dapat didownload pada lampiran dibawah ini, dan akan dijelaskan lebih lanjut pada saat mahasiswa menunjukkan copy slip pembayaran dan KRS yang telah di tandatangani PA dan telah distempel ke bagian administrasi akademik.

Hal-hal yang belum paham dapat menghubungi Bagian Administrasi Akademik.

Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Lampiran:

 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print