PEMUKTAHIRAN DATA MAHASISWA DAN DOSEN

03 September 2020 14:42:19, Submit:Agung Wibowo, Dilihat: 5324x

Berdasarkan Surat DIRJEN DIKTI Nomor 813/E.E1/TI/2020 terkait pemuktahiran data pada PDDIKTI, disampaikan kepada mahasiswa Aktif Universitas Ngudi Waluyo yang registrasi aktif di semester gasal TA 2020/2021 untuk segera melengkapi data diri di siakad.unw.ac.id paling lambat tanggal 8 september 2020, data yang dilengkapi meliputi, NIK(Nomor INDUK KEPENDUDUKAN),Nomor Handphone, Alamat Domisili, Email, FOTO diri mahasiswa, data orangtua. Data identitas yang lainnya tidak menjadi syarat yang dilaporkan, tetapi juga wajib dilengkapi mahasiswa di siakad.unw.ac.id. Data tersebut akan dilaporkan ke PDDIKTI dan digunakan untuk bantuan kuota internet mahasiswa dari KEMENDIKBUD.


 
 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print