PENGUMUMAN BAGI CALON LULUSAN SEMESTER GANJIL TA 2015/2016 |
23 Pebruari 2016 20:00:05, Submit:Agung Wibowo, Dilihat: 2808x |
Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2014, setiap lulusan akan memperoleh ijazah dan minimal disertai dengan trankrip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI bertujuan memberikan informasi lebih lengkap tentang kemampuan lulusan, termasuk informasi tambahan selain yang tertulis dalam capaian pembelajaran yang diperoleh sesuai kurikulum. Berdasarkan hal tersebut, maka diumumkan kepada calon lulusan semester ganjil 2015/2016 agar menyiapkan data tentang informasi tambahan seperti dimaksud diatas. Informasi tambahan dapat berupa: 1. Prestasi/penghargaan yang diperoleh 2. Pengalaman dalam organisasi 3. Sertifikat pelatihan/keahlian 4. Kerja praktik/magang 5. Proyek akhir Setiap mahasiswa mengumpulkan rekapitulasi informasi tambahan disertai bukti tentang hal tersebut dalam bentuk foto copi sertifikat/surat keterangan dan soft file berupa hasil scan seluruh bukti, yang dikumpulkan ke masing-masing program studi. Hasil rekapitulasi dari program studi akan diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat pada tanggal 12 Maret 2016, oleh karena itu agar setiap calon lulusan dapat menyerahkan data ke program studi satu minggu sebelum tanggal tersebut. Konsekuensi jika tidak menyerahkan data adalah tidak tercantumnya informasi tambahan dalam SKPI. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. |
|