PENGUMUMAN SKPI (SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH) |
14 Pebruari 2019 07:46:44, Submit:Agung Wibowo, Dilihat: 3763x |
Berdasarkan Permenristekdikti No 59 Tahun 2018, setiap lulusan akan memperoleh ijazah dan minimal disertai dengan trankrip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI bertujuan memberikan informasi lebih lengkap tentang kemampuan lulusan, termasuk informasi tambahan selain yang tertulis dalam capaian pembelajaran yang diperoleh sesuai kurikulum. Berdasarkan hal tersebut, maka diumumkan kepada seluruh calon lulusan agar menyiapkan data tentang informasi tambahan seperti dimaksud diatas. Informasi tambahan dapat berupa: 1. Prestasi/penghargaan yang diperoleh 2. Pengalaman dalam organisasi 3. Sertifikat pelatihan/keahlian 4. Kerja praktik/magang 5. Proyek akhir Konsekuensi bagi yang tidak mengisi data. dokumen SKPI tidak dapat diterbitkan. Bagi yang tidak memiliki informasi tambahan, dihimbau untuk tetap mengajukan SKPI, supaya bisa diterbitkan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. TTD, BAAK UNW |
Lampiran: |
|