Penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan Non-PNS RSP UNS

07 Nopember 2015 10:57:00, Submit:Agung Wibowo, Dilihat: 6722x
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal serta kebutuhan Tenaga Kependidikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) formasi. Pengumuman selengkapnya dapat di unduh di bawah ini :
 
 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print