Aliansi Mahasiswa Farmasi Meminta RUU Kefarmasian Segera Disahkan

22 Januari 2020 08:40:47, Submit:Romando Sipayung, Dilihat: 2179x

Aliansi Mahasiswa Farmasi Jateng-DIY meminta DPR RI segera mengesahkan Undang Undang (RUU) Kefarmasian. Hal tersebut agar profesi farmasi di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan terstruktur.  Koordinator Aliansi  Mahasiswa Farmasi Jateng-DIY, Ahmad Sarifuddin, mengatakan tuntutan mereka didasarkan hingga saat ini belum ada payung hukum yang memadai untuk profesi kefarmasian di Indonesia.


"Berbeda dengan profesi kesehatan lainnya seperti kedokteran, kebidanan, keperawatan, memiliki payung hukum yang jelas. Sementara kefarmasian, masih tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan," jelasnya di Cerita Kopi Kafe, Ungaran, Selasa (21/1/2020) siang.  Contohnya, menurut Sarifuddin, untuk surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) antara D3 dan S1 tentang posisi apoteker, serta tenaga teknis kefarmasian menjadi sama.  Hal itu menjadikan posisi kinerja dalam dunia kerja lulusan menjadi sama, padahal masa studinya berbeda.  "Masa studi berbeda, tapi kalau sudah bekerja di lapangan, di rumah sakit misalnya, mendapat posisi yang sama yakni asisten apoteker," jelasnya. Hal tersebut menurut Sarifuddin tidak fair. Maka Aliansi Mahasiswa Farmasi Jateng-DIY meminta UU Kefarmasian segera disahkan.  "Saat ini sudah masuk Prolegnas urutan ke-29. Harapan kami besar, hingga disahkan tahun 2021," ujar dia.


    Adapun dalam penyataan sikap Aliansi Mahasiswa Farmasi Jateng-DIY, ada 6 perwakilan kampus Jateng dan Jogja yang hadir antara lain Universitas Ngudi Waluyo, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan dan Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang.   Ayu Lestari, perwakilan mahasiswa prodi farmasi Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, menambahkan, beberapa poin pernyataan sikap aliansi di antaranya menuntut komisi IX DPR RI mengusulkan draft RUU Kefarmasian menjadi prioritas. Kemudian juga menuntut anggota DPR RI membuat dan menetapkan draft RUU Kefarmasian menjadi UU Kefarmasian. Dia juga meminta mahasiswa farmasi dan sejawat apoteker seluruh Indonesia mengawal seluruh proses tahapan RUU Kefarmasian.

"Kami meminta Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) juga melakukan progres yang baik dalam perencanaan draft RUU Kefarmasian," ungkapnya.




 
 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print