Pernyataan Sikap UNW |
16 Mei 2018 19:35:17, Submit:Romando Sipayung, Dilihat: 2132x |
PERNYATAAN SIKAP UNIVERSITAS
NGUDI WALUYO Universitas Ngudi Waluyo mengucapkan rasa keprihatinan yang mendalam terkait dengan merebaknya aksi terorisme yang menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka dan kerusakan fisik sehingga menimbulkan trauma psikologis di masyarakat serta adanya upaya memecah belah persatuan dan kesatuan oleh pihak tertentu yang ingin mengganti dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan alat pemersatu bangsa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, UNW menyatakan sikap sebagai berikut: · UNW mengucapkan belasungkawa kepada korban aksi terorisme. Semoga Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang memberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan lahir batin. · UNW mengutuk segala bentuk aksi terorisme dan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas dalam memerangi aksi terorisme. · UNW memegang komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. · UNW Mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu melawan aksi terorisme, radikalisme, dan intoleransi dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan menggelorakan semangat kebangsaan dengan menghargai harkat dan martabat sebagai mahluk Tuhan yang Maha Kuasa, berkehidupan yang bebas, merdeka, bersatu, mencintai tanah air, dan bangsa sekaligus menjunjung nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, kesetiakawanan sosial serta masyarakat adil dan makmur. · UNW sebagai Kampus yang berbudaya sehat dan bereputasi internasional serta menjunjung tinggi Nilai Luhur Universitas Ngudi Waluyo yakni Kepedulian, Kepekaan, Kejujuran, Kebersamaan, Keteladanan, dan Kecendekiawanan berkomitmen untuk mengembangkan kegiatan akademik yang memperkokoh nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan.
· UNW berkomitmen untuk melarang berbagai kegiatan civitas akademika baik di dalam maupun di luar kampus yang memberi peluang bagi meningkatnya gerakan radikal dan terorisme serta segala bentuk provokasi maupun ujaran kebencian yang mengarah kepada perpecahan bangsa dan bertentangan dengan konstitusi RI. |
|