Seminar Nasional dan Launching Sentra Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Ngudi Waluyo |
07 Nopember 2019 09:50:43, Submit:Romando Sipayung, Dilihat: 2156x |
Universitas Ngudi Waluyo mengadakan acara Seminar Nasional dan launching Sentra Hak Kekayaan Intelektual pada Rabu (6/11/2019) di Aula Universitas Ngudi Waluyo. Seminar Nasional ini mendatangkan Dr.Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum selaku direktur eksekutif pusat HKI FH UII dan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai narasumber sekaligus memberikan materi berjudul "Strategi Riset Berorientasi HKI di Perguruan Tinggi". Selain itu, di hari dan tempat yangs sama pula juga didirikan Sentra HKI Universitas Ngudi Waluyo. Menurut Dr. Budi, dengan didirikan Sentra HKI aktivitas riset dan intelektual menjadi efektif tidak menguntungkan peneliti saja tapi semua stakeholder termasuk negara dan masyarakat. HKI itu hak hukum yang timbul atas ekspresi ide yang dilanjutkan secara nyata atau hasil olah pikir manusia. " Saya sengaja menyampaikan hak dasar soal HKI ini sesuatu yang dinamis, yang dulu tidak bisa dipatenkan sekarang bisa dipatenkan kalo bicara soal HKI itu hasil olah pikir manusia, hasil olah pikir bukan langkah awal memperolah HKI tapi adanya ide gagasan", ungkapnya. Pengantar HKI soal memahami HKI itu menjadi kebutuhan mutlak. Riset itu dari ide atau gagasan dibutuhkan informasi dan pengalaman. Perlu evaluasi dulu dalam melakukan sebuah riset terkait dengan perencanaan. Pertimbangkan informasi yang paling primer dokumen patennya 90 %, di riset baru hasilnya yaitu hasil olah pikir manusia bisa juga ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata dan dalam bahasa HKI itu kekayaan intelektual. Setelah menghasilkan hasil riset tidak melakukan permohonan HKI sehingga tidak ada proteksi, supaya ada proteksi diharapkan melakukan mohon HKI HKI itu aset. "Setelah riset dengan perencanaan yang benar kita urus HKI bisa melindungi dan bisa menciptakan aset", Ungkap Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia itu. Manfaat HKI untuk melindungi, menciptakan aset tak berwujud, membantu sistem HKI yang ada di UNW. Riset untuk kekayaan intelektual dibagi 2 yaitu individual dan komunal. Produk yang berdaya saing itu sesuatu yang orisinil, baru dan unik. Hak hukum sifatnya monopoli eksklusif,jangka waktu, hak kebendaan, dan berlaku teritorial. Dengan adanya HKI, supaya para kreator memiliki semangat. Rektor UNW, Prof. Dr. Subyantoro, M.Hum. menyampaikan dibutuhkan proteksi agar karya kreativitas sehingga ada jaminan untuk kedepannya sehingga menjadi kecenderungan. Masih banyak hasil penelitian kita produk hanya sampai pada artikel dsn jurnal saja itu tidak cukup kalo hanya publikasi, karya itu patut sampai mempunyai kemanfaatan dan terproteksi. "Seminar ini sangat menarik semoga mendapat pemahaman yang lengkap tentang hak cipta, akan di launching sentra HKI ini bisa memfasilitasi mengenai hak cipta. Para pengurus HKI bisa mensosialisasikan sehingga kekayaan industri dapat tercapai dengan baik", pungkasnya. |
|