Wisuda VIII Universitas Ngudi Waluyo

11 Maret 2020 14:34:42, Submit:Romando Sipayung, Dilihat: 1874x

Mengaplikasikan kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka yang digagas oleh Kemendikbud, Universitas Ngudi Waluyo (UNW) saat ini telah merancang program 5-2-1. Program tersebut bermakna 5 semester perkuliahan di dalam kampus, dua semester di luar progdi, dan satu semester di dunia industri.

“Kami saat ini telah berupaya menggandeng dunia usaha dan dunia industri dalam rangka mendukung program pemerintah. Besuk (14/3), UNW  akan menyelenggarakan job fair sekaligus melakukan MoU dengan 49 perusahaan dan 2 lembaga HRD.”

Pernyataan rektor UNW Prof. Dr. Subyantoro, M.Hum tersebut diungkapkan pada saat penyelenggaraan acara wisuda periode VIII dan Sumpah Profesi para lulusan institusinya yang berlangsung di hotel Wujil (11/3). Jumlah wisudawan sebanyak 220 lulusan, terdiri 163 Sarjana, 57 Profesi.

Dijelaskan oleh rektor, pada saat acara job fair nanti akan ditawarkan sebanyak 5886 lowongan pekerjaan. Untuk itu, UNW mengundang alumni untuk hadir. “Mengenai sebanyak 49 perusahaan yang akan dijalin kerjasamanya, diharapkan mendukung kebijakan merdeka belajar pada UNW dalam hal pengembangan kurikulum progdi, tempat magang mahasiswa, serta wadah menampung alumni nantinya.” katanya

Sedangkan Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jateng Prof. Dr. DYP. Sugiharto dalam pengarahannya saat hadir di acara tersebut menyampaikan harapan agar para lulusan dari UNW terus menambah dengan kompetensi lain dalam menghadapi “lautan lepas” dalam pengertian dunia kerja.“IPK, Ijazah dan gelar adalah penting, tetapi itu baru satu kemampuan yakni mampu “berenang”. Agar mampu berkompetisi dengan lulusan perguruan tinggi lain, ada dua hal yang perlu saya tegaskan, yakni terkait status kelulusan dan tantangan di tengah lautan dunia kerja. “ paparnya. Menurutnya, terkait dengan status kelulusan, lulusan UNW telah dilulusan oleh perguruan tinggi yang keberadaannya dipayungi UU, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“UNW juga telah menerapkan kebijakan aplikasi PIN dan SIVIL, dimana ijazah yang telah diterima para lulusannya memiliki dua nomor, yaitu nomor dari internal institusi maupun nomor dari Kemendikbud. Jika ijazah memperoleh penomoran dari Kemendikbud, maknanya adalah keabsahan dan legalitas.” tegas Prof. DYP. Sugiharto.

Kepada wisudawan dirinya berpesan agar lebih siap menghadapi “lautan lepas” tidak cukup mengandalkan ijazah, gelar dan IPK, tetapi perlu menambahkan tiga hal, yaitu meningkatkan kemampuan beradaptasi, menguatkan keberanian, serta adanya doa dan restu orang tua.

 
 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print